Oleh Administrator --
Senin, 23 September 2024Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau yang biasa disebut GPBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS bertujuan untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. GPBLHS juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
GPBLHS dapat diterapkan di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Dalam GPBLHS meliputi beberapa kegiatan, diantaranya : perencanaan Gerakan PBLHS, pelaksanaan Gerakan PBLHS, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Sebelum membahas perbedaan GPBLHS dengan Adiwiyata, mari kita ketahui terlebih dulu tentang Adiwiyata. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerinta, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Sedangkan sekolah adiwiyata merupakan penerima penghargaan adiwiyata, sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (GBPLHS).
Pemberian Penghargaan Adiwiyata dilakukan berdasarkan penilaian kepada calon sekolah yang berhasil menerapkan GPBLHS. Dalam pemberian penghargaan sekolah adiwiyata, ada 4 predikat. Yaitu adalah sekolah adiwiyata kota/kabupaten, sekolah adiwiyata provinsi, sekolah adiwiyata nasional, dan sekolah adiwiyata mandiri.
Untuk mendapatkan penghargaan adiwiyata, ada beberapa tahap PBLHS. Tahapan yang dimaksud adalah
Pada tahap awal pihak sekolah yang ditunjuk mengikuti sosialisasi GPBHS yang dilaksanakan pemerintah daerah/kota setempat. Setelah mengikuti solusi gerakan GPBLHS, sekolah tersebut bersedia melaksanakan gerakan PBLHS. Pada tahap 2 merupakan keputusan tim adiwiyata untuk menilai calon sekolah penerima penghargaan adiiwyata. Pada level 3, setelah menerima penilaian dan dinyatakan memenuhi kualifikasi, maka calon sekolah berhak menerima penghargaan sekolah adiwiyata tingkat kabupaten/kota. Level 4 adalah penghargaan adiwiyata tingkat provinsi, level 5 adalah penghargaan adiwiyata tingkat mandiri.
Di Kota Surakarta sendiri sudah ada beberapa sekolah yang sudah menerima beberapa penghargaan adiwiyata di semua predikat. Tercatat dari tahun 2023 sampai saat ini, berikut ini jumlah sekolah yang menerima pengharhaan adiwiyata :
Unduh |