Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup yang dimiliki oleh suatu wilayah serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu yaitu 30 tahun.