Oleh Administrator --
Rabu, 14 Juni 2017
A. DASAR HUKUM
- Menginstruksikan kepada pimpinan lembaga pemerintahan di pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan Air
- Membentuk tim nasional penghematan energi dan air. tim nasional menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada presiden dengan tembusan kepada UKP-PPP.
- Membentuk gugus tugas di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
- Para Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan program dan kegiatan PEA, melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat termasuk perusahaan swasta
yang berada di wilayah masing-masing untuk melakukan PEA sesuai kebijakan yang ditetapkan.
B. PENGERTIAN
Hemat Energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi dengan cara menggunakan energi secara efisien di mana manfaat yang sama diperoleh denga menggunakan energi lebih sedikit.
C. LATAR BELAKANG
1. Kebutuhan Energi Terus Meningkat :
a.Pertumbuhan Ekonomi
b.Pertumbuhan Penduduk
2. Pemenuhan Kebutuhan Energi Didominasi Sumber Energi Fosil
3. Cadangan Sumber Energi Terbatas
4. Rasio Elektrifikasi Indonesia
Elektrifikasi adalah proses powering menggunakan listrik biasanya berhubungan dengan pengisian daya yang berasal dari sumber luar.
5. Dampak Lingkungan
a. Polusi Udara
b. Kenaikan Permukaan Air Laut
c. Banjir
6. Komitmen Indonesia Untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Komitmen Presiden pada G-20 Pittsburgh dan COP15 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2020
D. UPAYA PENGHEMATAN ENERGI
1. Perubahan Perilaku
Melakukan 3M (Mematikan, Mencabut, Mengatur)
2. Penggunaan Teknologi
Memilih menggunakan peralatan elektronik hemat energi.
E. TARGET DAN PROGRAM
I. TARGET
1. Penurunan Intensitas Energi 1%/Tahun
2. Penurunan Emisi CO2: 14,71 juta Ton
II. PROGRAM KONSERVASI ENERGI
1. Regulasi/Legislasi
Melanjutkan penyusunan/perbaikan kebijakan regulasi di bidang konservasi energi
2. Peningkatan Kesadaran Publik
- Melaksanakan seminar/workshop, penayangan iklan tentang penghematan energi di koran dan media elektronik, brosur, buletin dan lain-lain.
- Melaksanakan Lomba Hemat Energi tingkat nasional dan berpartisipasi pada ASEAN Energy Award for building and energy management.
- Melaksanakan Home and School Energy Champion dan Program Sosialisasi Hemat Energi di Lingkungan Sekolah Dasar.
- Kampanye Perubahan Perilaku “Potong 10%”
3. Standar Dan Label
- Penerapan Minimum Energy Performance Standard (MEPS) dan Penyusunan Standar dan Pembubuhan Label (S/L) Efisiensi Energi untuk
peralatan lampu CFL, AC, Kulkas, Kipas Angin, Penanak Nasi, Motor Listrik dan Ballast Elektronik.
- Penyusunan Building Code.
4. Program Kemitraan / Audit Energi
- Pelaksanaan Audit Energi (1.274 objek).
- Pelaksanaan Investment Grade Audit (IGA).
5. Penerapan SNI:ISO 50001
- Penerapan ISO 50001 : Sistem Manajemen Energi di Industri dengan pendampingan tenaga ahli nasional.
- Penerapan kewajiban pelaksanaan manajemen energi bagi perusahaan lebih besar sama dengan 6.000 TOE/tahun (sebanyak 150 obyek).
6. Pengembangan PJU Hemat Energi
Pengembangan PJU Cerdas pada 22 Kota yang terpilih.
7. Monitoring RAN-GRK
Target RAN GRK sampai dengan 2020 : 30 Juta Ton CO2
8. Manajer Dan Auditor Energi
- Pengembangan Standar Kompetensi bagi manajer dan auditor energi.
- Pelaksanaan Sertifikasi Manajer Energi dan Auditor Energi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi/HAKE.
Manajer Energi : 131 orang.
Auditor Energi : 74 orang.
9. Kampanye Hemat Energi Potong 10%
F. PENGHARGAAN EFISIENSI ENERGI NASIONAL (PEEN)
I. MAKSUD
1. Memberikan penghargaan kepada para pemangku kepentingan di sektor bangunan dan industri yang telah berhasil mengimplementasikan konservasi energi.
2. Memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil menerapkan program-program penghematan energi dan air
di unitnya masing-masing.
II. TUJUAN
1. Mempromosikan keberhasilan penerapan efisiensi dan konservasi energi.
2. Meningkatkan partisipasi pengguna energi dalam penerapan penghematan energi.
3. Menjaring Peserta ASEAN Energy Award Tahun 2016.
III. KATEGORI
A. Bangunan Gedung Hemat Energi
- Gedung Baru
- Gedung Retroffited
- Gedung Tropis
- Inovasi Khusus
- Green Building
- Kecil dan Menengah
- Besar
B. Manajemen Energi Pada Industri dan Bangunan Gedung
- Gedung (Kecil dan Menengah).
- Gedung (Besar).
- Industri (Kecil dan Menengah).
- Industri (Besar).
- Inovasi Khusus (Industri).
- Inovasi Khusus (Gedung).
C. Penghematan Energi di Instansi Pemerintah
- Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga).
- Instansi Pemerintah Daerah.
IV. PEDOMAN PENGHARGAAN
I. ASPEK PENILAIAN KATEGORI C (PENGHEMATAN ENERGI DI INSTANSI PEMERINTAH)
II. TINDAK LANJUT INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2011
Sumber : Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi