Sehubungan dengan kondisi darurat kebakaran di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, sambil menunggu proses pemadaman api, dimohon kepada Camat dan Lurah untuk dapat melakukan pengaturan pengambilan sampah di wilayahnya. Pengambilan sampah dari warga agar dilakukan 2 hari sekali dengan pengaturan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Armada sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo agar mengikuti arahan dari petugas di lokasi, sehingga tidak terjadi antrian panjang pada pintu masuk TPA Putri Cempo.