Surakarta Raih Nilai Sempurna Penilaian Informasi Wajib Berkala dalam Monev Website Badan Publik

Kota Surakarta meraih nilai 100 dalam penilaian informasi publik wajib berkala pada PPID Utama Kabupaten/Kota dalam Monev Website Badan Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam surat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 111/KI-JTG/VII/2020 yang dikirim melalui email pada Rabu (29/7/2020) pukul 17.49 WIB.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan penilaian dengan cara mengamati jenis-jenis informasi publik wajib berkala pada setiap website badan publik yang meliputi informasi pimpinan badan publik, kinerja dan kegiatan, keuangan badan publik, laporan akses informasi, pengadaan barang dan jasa, penetapan daftar informasi publik, pelaksanaan uji konsekuensi dan penyampaian informasi tentang pandemi Covid-19.

Terdapat 13 kabupaten/kota yang memiliki nilai sempurna. Selain Surakarta, ke-12 daerah yang lain adalah Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Temanggung.

Penilaian berikutnya akan dilakukan melalui pengisian kuesioner mandiri (SAQ). PPID Utama Kabupaten/Kota kemudian melakukan presentasi verifikasi secara daring oleh pimpinan badan publik. Pada tahap terakhir Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melakukan visitasi kabupaten/kota yang terpilih sebagai 10 terbaik hasil presentasi verifikasi.

Leave a Comment