Frequently Ask Question

  • Apa tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?

Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

    • Perumusan kebijakan terkait lingkungan hidup
    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait lingkungan hidup
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait lingkungan hidup
    • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait lingkungan hidup
    • Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang apa saja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?

    • Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
    • Bidang Tata Kelola Lingkungan
    • Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
  • Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan?

Penerima layanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta merupakan masyarakat Kota Surakarta

  • Apa saja pelayanan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?

    • Pelayanan Data Dan Informasi Lingkungan Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
    • Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
    • Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
    • Pelayanan Permohonan Penilaian Andal Dan RKL – RPL
    • Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (Khusus Kegiatan Pemerintahan, Sosial Dan Pendidikan)
    • Pemungutan Retribusi             Pelayanan Persampahan / Kebersihan (RPP/K) Dan Retribusi Di Car Free Day (CFD)
    • Peminjaman Toilet Kontainer
    • Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
    • Perempelan Pohon
    • Penebangan Pohon
    • Peminjaman Taman / Ruang Publik
    • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
    • Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
    • Pelayanan Permohonan Surat Arahan/ Penapisan Penyusunan Dokumen Lingkungan
    • Pemutakhiran Data Wajib Retibusi Dan Penyesuaian Tarif RPP/K
    • Pelayanan Permohonan Magang
    • Pelayanan Permohonan Penelitian
    • Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3
    • Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
    • Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Permohonan Perubahan)
    • Pengelolaan Kebersihan Dan Sampah Event
    • Sertifikat Laik Operasional (SLO) Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah
  • Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, kritik dan saran?

    Apabila Sobat Lingkungan ingin menyampaikan pengaduan, kritik dan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Sobat Lingkungan dapat melalui:

    • Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta (Jl. Menteri Supeno No. 10, Manahan, Surakarta)
    • Telp / Fax. (0271) 714898
    • Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
    • Web : dlh.surakarta.go.id
    • Email : dlhsurakarta@gmail.com
    • Facebook : Dlh Surakarta
    • Instagram : @dlhsolo
    • Twitter : @dlhsurakarta
    • Web SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id