• Tugas PPID Pelaksana
    1. Membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya
    2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi yang telah
      ditetapkan PPID
    3. Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
    4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Surakarta
    5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
    6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
    7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi
  • Wewenang PPID Pelaksana
    1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah
    2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  • Tugas Petugas Pelayanan Informasi
    • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik
      yang akan dikecualikan