Program Kali Bersih (Prokasih) tahun 2017

Oleh Administrator --

Jumat, 19 Mei 2017


                    

 

  1. I.         PENGERTIAN

PROKASIH (Program Kali Bersih) adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

 

  1. II.       DASAR HUKUM

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1995.

 

  1. III.      TUJUAN
    1. Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
    2. Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien.
    3. Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air. 

 

  1. IV.     PROKASIH DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURAKARTA DIBAGI 2 KEGIATAN, YAITU :
  2. A.   PEMBENTUKKAN POKJA SUNGAI

                     I.        PENGERTIAN

Pokja Sungai adalah Kelompok Kerja yang ditunjuk untuk ikut serta dalam Kebersihan, Perlindungan dan Konservasi Sungai.

 

                   II.        TUGAS

  1. Menjaga dan melestarikan sungai dan bantaran supaya bersih dan sehat.
  2. Menumbuhkembangkan nilai kegotongroyongan dan kemasyarakatan dalam mengaktualisasikan fungsi sungai yang ramah lingkungan.
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sungai.

 

                 III.        DATA POKJA SUNGAI KELURAHAN SE-KOTA SURAKARTA

a).  Kecamatan Laweyan

No.

Pokja Sungai

Sungai Yang Dilalui

1.

Kelurahan Jajar

Kali Gajah Putih

2.

Kelurahan Pajang

-

3.

Kelurahan Laweyan

Kali Jenes , Kali Premulung

 

b). Kecamatan Serengan

No.

Pokja Sungai

Sungai Yang Dilalui

1.

Kelurahan Serengan

Kali Jenes dan Sungai Makam Bergolo

2.

Kelurahan Danukusuman

Kali Jenes

 

c).  Kecamatan Banjarsari

No.

Pokja Sungai

Sungai Yang Dilalui

1.

Kelurahan Keprabon

-

2.

Kelurahan Punggawan

Kali Pepe

3.

Kelurahan Kestalan

Kali Pepe

4.

Kelurahan Setabelan

Kali Pepe

5.

Kelurahan Gilingan

Kali Pepe Belakang Terminal Tirtonadi s/d Stasiun Balapan

6.

Kelurahan Kadipiro

 

7.

Kelurahan Banyuanyar

Kali Pepe

8.

Kelurahan Sumber

Sungai Kali Pepe & Sungai Gajah Putih

9.

Kelurahan Manahan

-

10.

Kelurahan Mangkubumen

Bantaran Kali Pepe dan Kali Putih

 

d). Kecamatan Pasar Kliwon

No.

Pokja Sungai

Sungai Yang Dilalui

1.

Kelurahan Kampung Baru

Jembatan Pringgading s/d Jembatan Pasar Gede

2.

Kelurahan Kedunglumbu

Kali Pepe dan Kali Tegalkonas

3.

Kelurahan Pasar Kliwon

Kali Jenes

4.

Kelurahan Sangkrah

Kali Pepe

 

e).  Kecamatan Jebres

No.

Pokja Sungai

Sungai Yang Dilalui

1.

Kelurahan Gandekan

Sungai Pepe , Sungai Buntung

2.

Kelurahan Pucangsawit

Bengawan Solo

3.

Kelurahan Kepatihan Kulon

Kali Pepe

 

B.   SOSIALISASI PADAT KARYA

  I.    PENGERTIAN

PROKASIH Padat Karya pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta bertujuan selain membuka lapangan kerja juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan badan sungai dan lingkungannya. Pelaksanaan program padat karya ini memberi keuntungan :

 a. Bagi Masyarakat

  1. Memberdayakan ekonomi rakyat setempat.
  2. Memberikan lapangan pekerjaan secara insidentil kepada masyarakat.

b. Bagi Lingkungan

  1. Mengurangi resiko terjadinya banjir yang disebabkan karena adanya pendangkalan/ turunnya kondisi sungai.
  2. Hasil yang didapat lebih efisien karena lokasinya yang susah dijangkau dengan alat berat dapat dikerjakan secara manual (dengan padat karya).

 

  II.    DIAGRAM ALUR


 

  III.  LOKASI KEGIATAN

Lokasi Kegiatan Padat Karya Tahun 2017 di Sungai Bhayangkara (mulai depan Lottemart sampai dengan Stadion Sriwedari) yaitu dengan membersihkan sampah/gulma disekitar sungai  dan merapikan pohon disekitar trotoar. Program ini dimulai tanggal 3 April 2017 selama 24 hari kerja dengan melibatkan 50 orang dari 3 kelurahan (Panularan, Tipes dan Penumping) Kecamatan Serengan.

 

 

IV.    TUJUAN

  1. Untuk menormalisasi fungsi sungai agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan badan sungai dan lingkungannya.
  3. Menjadikan sungai sebagai teras depan atau halaman depan rumah mereka.
  4. Memberikan stimulasi tambahan pendapatan kepada masyarakat.