PSEL

PENGELOLAAN SAMPAH MENJADI ENERGI LISTRIK (PSEL) TPA PUTRI CEMPO

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Surakarta merupakan Proyek Strategis Nasional bersama 12 Kota lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pengolahan Sampah menjadi Energie Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Akhir {TPA) Putri Cempo Surakarta yang, menghasilkan kapasitas listrik sebesar 5 MW dari mengolah dibangun untuk mengolah sampah sebesar 545 ton per hari. Kerjasama dimulai pada 6 Desember 2016 antara Pemerintah Kota Surakarta dengan PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Jakarta. Jangka waktu Kerjasama selama 20 tahun, terhitung sejak Commercial Operation Date (COD) PSEL TPA Putri Cempo yang target terwujud pada Desember 2022.