UKL - UPL / DPLH

UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup)

Pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL