Frequently Ask Question
-
Apa tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?
Tugas : melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi :
-
- Perumusan kebijakan terkait lingkungan hidup
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait lingkungan hidup
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait lingkungan hidup
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait lingkungan hidup
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Bidang apa saja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Bidang Tata Kelola Lingkungan
- Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
-
Siapa saja yang berhak mendapatkan layanan?
Penerima layanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta merupakan masyarakat Kota Surakarta
-
Apa saja pelayanan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta?
- Pelayanan Data Dan Informasi Lingkungan Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
- Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL
- Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
- Pelayanan Permohonan Penilaian Andal Dan RKL – RPL
- Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (Khusus Kegiatan Pemerintahan, Sosial Dan Pendidikan)
- Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (RPP/K) Dan Retribusi Di Car Free Day (CFD)
- Peminjaman Toilet Kontainer
- Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
- Perempelan Pohon
- Penebangan Pohon
- Peminjaman Taman / Ruang Publik
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
- Pelayanan Permohonan Surat Arahan/ Penapisan Penyusunan Dokumen Lingkungan
- Pemutakhiran Data Wajib Retibusi Dan Penyesuaian Tarif RPP/K
- Pelayanan Permohonan Magang
- Pelayanan Permohonan Penelitian
- Standar Teknis Penyimpanan Limbah B3
- Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
- Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Permohonan Perubahan)
- Pengelolaan Kebersihan Dan Sampah Event
- Sertifikat Laik Operasional (SLO) Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah
-
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, kritik dan saran?
Apabila Sobat Lingkungan ingin menyampaikan pengaduan, kritik dan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Sobat Lingkungan dapat melalui:
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta (Jl. Menteri Supeno No. 10, Manahan, Surakarta)
- Telp / Fax. (0271) 714898
- Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
- Web : dlh.surakarta.go.id
- Email : dlhsurakarta@gmail.com
- Facebook : Dlh Surakarta
- Instagram : @dlhsolo
- Twitter : @dlhsurakarta
- Web SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id