10-08-2025
WIB
Ringkasan | Isi | |
---|---|---|
Ringkasan Informasi | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat UU KIP, memberikan kewajiban bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID untuk melakukan Pengujian tentang Konsekuensi terhadap Informasi Publik tertentu yang akan dinyatakan atau ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik . Informasi yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. |
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi | : | |
Penanggungjawab Informasi | : | |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2023 |
Bentuk Informasi yang tersedia | : | Softfile |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Media yang memuat informasi | : | https://dlh.surakarta.go.id/public/index.php/detail-dip/informasi-dikecualikan-informasi-dikecualikan-daftar-informasi-dikecualikan-3681 |
Keterangan Tambahan | : |