Oleh Administrator
Senin, 04 September 2023Kepada warga Kota Surakarta yang akan mengajukan penebangan pohon, silahkan mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Surakarta. Selanjutnya, petugas akan melakukan survey lokasi dan menyampaikan hasil survey ke Walikota melalui Nota Dinas Kepala DLH. Selanjutnya, Walikota akan memberikan disposisi terkait persetujuan penebangan pohon atau tidak. Jika disetujui, petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon terkait kesanggupan penggantian bibit tanaman sesuai Perda No 10 Tahun 2015 tentang PPLH. Petugas lapangan akan melaksanakan pekerjaan sesuai surat jawaban walikota.
Alur perempelan pohon :