Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.

Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta Nomor 067.065/21 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu Kota Surakarta. Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta sebagai salah satu Instansi Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta melalui

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta No. 800/2429 Tahun 2021

SK Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2020

Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Jalan Menteri Supeno No. 10  Kota Surakarta 57139 No.Telp. (0271) 714898 E-Mail : dlhsurakarta@gmail.com

Skip to content