TPS-LB3

Oleh Administrator


Minggu, 19 Maret 2017


TPS-LB3

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

IZIN TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (TPS LB3)

 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

 Dasar Hukum :

  1. Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Syarat Mengajukan surat permohonan Izin TPS LB3 :

A.   Persyaratan Administrasi:

  • Foto kopi Akte Perusahaan;
  • Foto kopi Pengesahan Kehakiman;
  • Foto kopi NPWP Perusahaan;
  • Foto kopi Izin Gangguan (HO);
  • Foto kopi Izin Lokasi / Prinsip;
  • Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Foto kopi Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / dll.);
  • Foto kopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  • Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Foto kopi Sertifikat ISO 9000 & 14000 jika ada.

 

B.   Persyaratan Teknis :

  • Peta lokasi kegiatan atau foto copy PL dan untuk luas kegiatan lebih dari 10 hektar sertakan foto udara/citra ;
  • Site Plan;
  • Diagram alir (flow chart) proses pengelolaan limbah B3;
  • Desain konstruksi TPS limbah B3;
  • Standard Operation Procedure (SOP) tata cara penyimpanan limbah B3, penanganan kondisi darurat, dan nama personil yang bertanggung jawab untuk gudang TPS Limbah B3;
  • Foto Gudang TPS Limbah B3;
  • Perhitungan kapasitas TPS Limbah B3 berdasarkan historical data.

 

Waktu :

Berdasarkan Keputusan Penerbitan atau Penolakan Izin max. 45 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap( Berdasar PP No. 101 Tahun 2014 )

 

 

 


Share : Facebook   Twitter






INTEGRASI DATA INFORMASI LINGKUNGAN
07-06-2018
by Administrator
SELENGKAPNYA
Pengaduan
NAMA
NO Tlp.
Alamat
PERIHAL
ADUAN
Bukti Foto (jika diperlukan)
format : .jpg, .jpeg, .png, .JPG
Situs Terkait