IPLC
Oleh Administrator
Minggu, 19 Maret 2017
IPLC
SOP IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC)
Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Dasar Hukum :
- UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke air atau sumber air
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 tahun 2004 tentang Baku Mutu air Limbah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Syarat Administrasi Ijin IPLC :
- Formulir Isian
- Peta Lokasi pembuangan air limbah cair dan pengambilan sampel
- Gambar denah drainase
- Gambar desain teknis IPAL dengan dimensi
- Deskripsi Metode Pengelolaan IPAL
- SOP IPAL dan susunan Organisasi pengelolaan Lingkungan (IPAL)
- SOP Penanganan koondisi darurat
- Hasil Analisa swapantau selamma 3 Bulan terakhir
- Daftar Bahan baku dan bahan penolong beserta MSDS nya
- Neraca aktual dan desain
- Rekapitulasi pemakaian Air PAM / Air Tanah selama 1 Tahun
- Diagram alir proses produksi
- Reakapitulasi Pencatatan Debit harian selama 3 bulan terakhir
- Fotocopy akte pendirian perusahaan
- Fotocopy Izin Usaha
- Fotocopy IMB
- Fotocopy izin lokasi/IPR/AP
- Fotocopy UUG/HO
- Fotocopy izin lingkungan/Rekomendasi RKL/RPL atau UKL/UPL atau SPPL
- Fotocopy SIPA
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati persyaratan yang berlaku
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa lingkungan, mengetahui ketua RT, RW dan Lurah
Waktu : Jangka waktu pelayanan maksimal 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Share : Facebook Twitter
Informasi Lainnya
Berita Lainnya