IPLC

Oleh Administrator


Minggu, 19 Maret 2017


IPLC

SOP IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC)

Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

Dasar Hukum :

  1. UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke air atau sumber air
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 10 tahun 2004 tentang Baku Mutu air Limbah
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Syarat Administrasi Ijin IPLC :

  1. Formulir Isian
  2. Peta Lokasi pembuangan air limbah cair dan pengambilan sampel
  3. Gambar denah drainase
  4. Gambar desain teknis IPAL dengan dimensi
  5. Deskripsi Metode Pengelolaan IPAL
  6. SOP IPAL dan susunan Organisasi pengelolaan Lingkungan (IPAL)
  7. SOP Penanganan koondisi darurat
  8. Hasil Analisa swapantau selamma 3 Bulan terakhir
  9. Daftar  Bahan baku dan bahan penolong beserta MSDS nya
  10. Neraca aktual dan desain
  11. Rekapitulasi pemakaian Air PAM / Air Tanah selama 1 Tahun
  12. Diagram alir proses produksi
  13. Reakapitulasi Pencatatan Debit harian selama 3 bulan terakhir
  14. Fotocopy akte pendirian perusahaan
  15. Fotocopy Izin Usaha
  16. Fotocopy IMB
  17. Fotocopy izin lokasi/IPR/AP
  18. Fotocopy UUG/HO
  19. Fotocopy izin lingkungan/Rekomendasi RKL/RPL atau UKL/UPL atau SPPL
  20. Fotocopy SIPA
  21. Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati persyaratan yang berlaku
  22. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa lingkungan, mengetahui ketua RT, RW dan Lurah

Waktu : Jangka waktu pelayanan maksimal  30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.


Share : Facebook   Twitter






INTEGRASI DATA INFORMASI LINGKUNGAN
07-06-2018
by Administrator
SELENGKAPNYA
Pengaduan
NAMA
NO Tlp.
Alamat
PERIHAL
ADUAN
Bukti Foto (jika diperlukan)
format : .jpg, .jpeg, .png, .JPG
Situs Terkait