SPPL

Oleh Administrator


Selasa, 14 Februari 2017


SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL

 Surat Pernyataan Kesanggupan  Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Dasar Hukum :

Keputusan Walikota Surakarta  No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Syarat SPPL :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang / Cetak Peta
  3. Draft SPPL sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran V (Rangkap 2 bermaterai Rp. 6000,-)
  4. Gambar rencana
  5. Surat Permohonan Verifikasi SPPL

Biaya   : gratis

Waktu  : Selambat-lambatnya 3 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap




Share : Facebook   Twitter






INTEGRASI DATA INFORMASI LINGKUNGAN
07-06-2018
by Administrator
SELENGKAPNYA
Pengaduan
NAMA
NO Tlp.
Alamat
PERIHAL
ADUAN
Bukti Foto (jika diperlukan)
format : .jpg, .jpeg, .png, .JPG
Situs Terkait