SPPL
Oleh Administrator
Selasa, 14 Februari 2017
SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Dasar Hukum :
Keputusan Walikota Surakarta No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Syarat SPPL :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang / Cetak Peta
- Draft SPPL sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran V (Rangkap 2 bermaterai Rp. 6000,-)
- Gambar rencana
- Surat Permohonan Verifikasi SPPL
Biaya : gratis
Waktu : Selambat-lambatnya 3 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap
Share : Facebook Twitter