UKL-UPL

Oleh Administrator


Kamis, 16 Februari 2017


UKL-UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL

UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

Dasrar Hukum :

Keputusan Walikota Surakarta  No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Syarat UKL – UPL :

  1. Fotokopi KTP
  2. Izin pemanfaatan Ruang
  3. Izin teknis dan dinas terkait (bila diperlukan)
  4. Draft Dokumen UKL-UPL Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  5. Gambar Rencana
  6. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  7. Bukti Sosialisasi Warga

Waktu    : Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap

Catatan : Rapat dan biaya rapat diselenggarakan oleh Pemrakarsa

Proses  penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penerbitan dan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL :


Share : Facebook   Twitter






INTEGRASI DATA INFORMASI LINGKUNGAN
07-06-2018
by Administrator
SELENGKAPNYA
Pengaduan
NAMA
NO Tlp.
Alamat
PERIHAL
ADUAN
Bukti Foto (jika diperlukan)
format : .jpg, .jpeg, .png, .JPG
Situs Terkait