UKL-UPL
Oleh Administrator
Kamis, 16 Februari 2017
UKL-UPL
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL
UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Dasrar Hukum :
Keputusan Walikota Surakarta No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Syarat UKL – UPL :
- Fotokopi KTP
- Izin pemanfaatan Ruang
- Izin teknis dan dinas terkait (bila diperlukan)
- Draft Dokumen UKL-UPL Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
- Gambar Rencana
- Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
- Bukti Sosialisasi Warga
Waktu : Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap
Catatan : Rapat dan biaya rapat diselenggarakan oleh Pemrakarsa
Proses penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penerbitan dan Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL :
Share : Facebook Twitter