AMDAL
Oleh Administrator
Senin, 20 Maret 2017
AMDAL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERIZINAN AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
- Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013 Tentang Laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.
- Peraturan daerah Kota Surakarta No.10 Tahun 2105 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Keputusan Walikota Surakarta No. 660.1/81/1/2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pemantauan Lingkungan Hidup serta surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persyaratan Administrasi KA ANDAL
- Surat Permohonan Penilaian KA
- Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Tanda bukti registrasi kompetensi LPJP atau penyusunan perorangan
- Bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) Masyarakat.
- Bukti telah dilakukan konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) masyarakat.
- Daftar Riwayat Hidup Penyusun
- Surat pernyataan bermaterai penyusun
- Foto Rona Lingkungan Hidup Draft KA disusun sesuai ketentuan permen LH16 Tahun 2012.
Jangka Waktu :
Penilaian KA maksimal 30 Hari kerja.
Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Maksimal 75 Hari kerja.
Catatan : Rapat dan biaya rapat diselenggarakan oleh Pemrakarsa
Share : Facebook Twitter
Informasi Lainnya
Berita Lainnya