Oleh Administrator --
Selasa, 20 April 2021Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta menerima pelaku usaha/kegiatan yang datang ke Kantor DLH, dalam rangka mencari informasi atau konsultasi tentang Persetujuan Lingkungan jenis usaha/kegiatan serta kewenangannya sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.