PENGAMBILAN SAMPAH BAKARAN DAUN DI PEDARINGAN

Oleh Administrator --

Selasa, 13 April 2021


Petugas DLH Kota Surakarta menindaklanjuti adanya informasi tentang tumpukan sampah bekas bakaran daun disekitar pedaringan (sebelum lampu merah depan kantor pemadam kebakaran pedaringan) dengan membersihkan sampah tersebut.

Sesuai dengan pasal 36 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, siapapun dilarang membakar sampah atau kotoran lain di pekarangan, jalan, jalur hijau, taman, didalam dan sekitar tempat pembuangan sampah (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA) maupun tempat-tempat umum lainnya.