Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh Administrator --

Senin, 12 April 2021


Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta mengundang narasumber dari Kepala PPLH UNDIP (Bp. Dr. Dwi P Sasongko, M.Si) dalam rangka Kupas Tuntas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dihadiri oleh Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Surakarta, Tim teknis Komisi Penilai Amdal, Tim Pemeriksa Dokumen Lingkungan, konsultan penyusun dokumen lingkungan dan PPLH UNS.

Adapun poin-poin yang dikupas tuntas antara lain :
1. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Surat Edaran Menteri LHK RI Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan PP No.5/2021, PP No.22/2021, PP No.23/2021.

Khusus PP No.22/2021 dikupas lagi tentang :
1. Mekanisme Persetujuan Lingkungan.
2. Perubahan Persetujuan Lingkungan.
3. Perlindungan dan Pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi.
4. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
5. Penyusunan dan Pemeriksaan Formulir UKL UPL.

Tujuan dari kegiatan ini antara lain :
1. Menyamakan pemahaman tentang penapisan dan kewenangan sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, baik itu dari pihak Tim Komisi Penilai Amdal, Tim Pemeriksa Dokumen Lingkungan dan konsultan penyusun dokumen lingkungan.
2. Diharapkan konsultan penyusun dokumen lingkungan bisa melakukan penapisan mandiri, sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan dokumen ke DLH.