KEGIATAN PENGAWASAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

Oleh Administrator --

Senin, 22 Maret 2021


PENGAWASAN merupakan Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada bulan Februari s/d Maret 2021 sudah dilakukan 4 pengawasan langsung yaitu PT. Wonorejo Katon, SPBU Kadipiro, PT. Kerbau dan PT. Multikreatif Furnindo.

Adapun kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan terhadap :
- Dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/DPLH, AMDAL/DELH);
- Izin Lingkungan;
- Laporan berkala RKL/RPL setiap 6 (enam) bulan;
- Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL);
- Pengujian kualitas air limbah secara rutin setiap 1 (satu) bulan
- IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
- Hasil pengukuran kualitas udara ambien dan tingkat kebisingan
- Izin penyimpanan sementara limbah B3 (TPSLB3)
- Kelengkapan pemisahan/penyekatan antar jenis limbah B3 di dalam TPS Limbah B3
- Laporan Triwulan pengelolaan LB3 ke DLH Kota, DLH Prov, dan Kementerian LHK
- Pengelola LB3 (pihak ketiga) telah memiliki izin dari Kementerian LHK (MOU Pelaku usaha dengan pihak ketiga)
- Kesesuaian dokumen lingkungan dengan operasional usaha/kegiatan.