Mengenal Lebih Dekat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta

Oleh Administrator --

Rabu, 11 Januari 2017


 

 

Tahun 2017 ini, Pemerintah kota Surakarta berdasarkan Undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bernama Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta dibentuk sebagai OPD yang mempunyai program pengendalian dan konservasi Lingkungan Hidup di Kota Surakarta.

DLH Kota Surakarta yang beralamat di Jl. Menteri Supeno No.10 Manahan, Surakarta . Yang dipimpin oleh Bapak Drs. Hasta Gunawan, MM, mempunyai fungsi sebagai berikut :  Penyelenggaraan pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup yang meliputi Tata Lingkungan, Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ruang Terbuka Hijau dan pertamanan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, penaatan Hukum dan pengembangan Kapasitas Lingkungan.

Dengan terbentuknya OPD DLH ini diharapkan pengelolaan Lingkungan Hidup dapat lebih optimal dan bersama-sama dengan masyarakat membangun kota Surakarta yang lebih ramah Lingkungan.

-DLH MANTAP-