Oleh Administrator
Jumat, 03 November 2017PENGUMUMAN AMDAL
KEGIATAN PENAMBAHAN BANGUNAN
GEDUNG UNIVERSITAS SETIA BUDI
Dalam Rangka Menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2002 tentang keterlibatan masyarakat dalam Analis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan, bersama ini diumumkan bahwa YAYASAN PENDIDIKAN SETIA BUDI (YPSB) Selaku pemrakarsa akan melakukan studi AMDAL Rencana kegiatan penambahan Bangunan Gedung Universitas Setia Budi di Jalan Letjend Sutoyo No.6 Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.
Studi AMDAL ini dilakukan untuk mengkaji dampak penting rencana kegiatan yang dimaksud yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhadap Lingkungan Hidup dari beberapa aspek Fisika-Kimia, Biologi, Sosial-Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Kesehatan Masyarakat.
Studi AMDAL ini dilaksanakan oleh YAYASAN PENDIDIKAN SETIA BUDI (YPSB) selaku pemrakarsa dibatu oleh Tim Penyusun AMDAL.
Masukan saran dan Tanggapan secara tertulis dalam 10 (sepuluh) hari agar disampaikan kepada :
Pemrakarsa :
YAYASAN PENDIDIKAN SETIA BUDI (YPSB)
Jalan Letjend Sutoyo No.6 Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.
Telpon. 0271-852518 fax: 0271-853275
Instansi yang bertanggungjawab :
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta
Jl. Menteri Supeno No.10 Manahan
Telpon. 0271-714898
Dikeluarkan di : Surakarta
Pada Tanggal : 3 November 2017