Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Program Udara Bersih Kota Surakarta

Oleh Administrator --

Jumat, 04 Juli 2014


Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, GIZ Jerman, Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Lingkungan Hidup mengembangkan program Clean Air for Small City (CASC). 
 
Pada tahun 2013 telah dilakukan kegiatan Inventarisasi Emisi Kota Surakarta. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan tim dari universitas Sebelas Maret Kota Surakarta. Tim Inventarisasi Emisi Kota Surakarta mengidentifikasi seluruh sumber yang berpotensi mencemari udara dan menghitung jumlah pencemar udara yang diemisikan dari setiap sumber.
 
Sumber emisi Kota Surakarta dapat dikelompokkan menjadi 3 sektor kegiatan yaitu komersial, industri dan transportasi.
 
Parameter pencemar udara yang diamati meliputi Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Dioksida (SO2), Hidrocarbon (HC), Partikel halus berukuran hingga 10 mikrometer (PM10) dan Karbon Dioksida (CO2).
 
Tujuan pelaksanaan inventarisasi Emisi ini meliputi:
1. Menetapkan strategi dan peraturan terkait pengelolaan lingkungan;
2. Mengevaluasi status kualitas udara;
3. Mengevaluasi efektifitas kebijakan;
4. Melakukan perubahan kebijakan yang dianggap perlu terkait pengelolaan lingkungan hidup;
 
Kegunaan dari kegiatan inventarisasi Emisi ini antara lain:
1. Mengidentifikasi sumber emisi;
2. Memperkirakan jumlah pencemar udara dari setiap sumber;
3. Menentukan distribusi emisi secara spasial;
4. mengidentifikasi pola dan kecenderungan emisi;
5. Memprediksi konsentrasi pencemar di udara melalui pemodelan;
6. Masukan bagi kajian-kajian resiko kesehatan;
7. Menentukan tingkat penaatan ambang batas baku mutu emisi;
8. Menetapkan lokasi pemantauan udara ambient;