Bahaya Membakar Sampah: Lindungi Lingkungan, Lindungi Diri Kita

Oleh Administrator --

Selasa, 17 September 2024

Membakar sampah masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat sebagai cara cepat menghilangkan limbah rumah tangga. Meski terlihat sederhana, namun tindakan ini memiliki dampak buruk yang sering diabaikan. Pembakaran sampah, baik di lahan terbuka maupun di halaman rumah, melepaskan berbagai zat beracun ke udara. Proses ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan kita semua.

Bahaya Membakar Sampah

Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembakaran sampah. Tidak hanya berdampak buruk untuk kesehatan manusia, namun juga mempunyai dampak buruk bagi lingkungan. Berikut ini bahaya membakar sampah :

  • Mencemari Lingkungan 
  • Pembakaran sampah menghasilkan asap beracun yang mengandung senyawa kimia berbahaya seperti karbon monoksida, dioksin, dan furan. Zat-zat ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan orang dengan masalah kesehatan paru-paru.

  • Membahayakan kesehatan 
  • Selain mengandung zat yang berbahaya bagai kesehatan paru-paru, paparan asap dari pembakaran sampah juga dapat memicu berbagai penyakit seperti asma, bronchitis, hingga resiko kanker. Zat beracun yang terhirup oleh tubuh dalam jangka panjang akan menyebabkan dampak kesehatan yang buruk bagi manusia.

  • Menyebabkan kebakaran lahan 
  • Membakar sampah di lahan terbuka atau di halaman rumah juga beresiko memicu kebakaran, terutama di saat musim kemarau. Kebakaran ini tentu saja tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan harta benda dan nyawa manusia. 

    Hukuman dan Denda bagi pelaku pembakaran sampah 

    Pembakaran sampah tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia, tetapi juga melanggar aturan dan Undang-undang yang berlaku. Menurut UU No 18 Tahun 2008 pasal 29 ayat 1 huruf G yang berbunyi : 

    "Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan sampah. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, dipidana kurungan 3 Bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)"

    Undang-undang membakar sampah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga melindungi kesehatan dan kelestarian lingkungan kita bersama.

    Stop membakar sampah! Demi lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang

    Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta mengajak seluruh warga Surakarta untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan berhenti membakar sampah. Mari kita mulai dari rumah kita sendiri, dengan memilah sampah dan mendaur ulang.

    Bersama-sama, kita bisa menciptakan Kota Solo yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Dengan tindakan kecil kita, kita dapat membuat perubahan besar bagi lingkungan dan kesehatan kita.




    Lampiran

    Unduh