Oleh Administrator
Kamis, 10 Juni 2021Tim Pengawasan dan Monitoring Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beranggotakan DLH, Bagian Hukum, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Mengadakan pengawasan dan monitoring di PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Tujuan kegiatan ini untuk mengawasi dan memonitor penaatan ketentuan pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha/kegiatan baik secara administrasi maupun teknis.
Adapun secara administrasi meliputi pemeriksaan :
1. Perizinan
2. Logbook
3. Neraca
4. Manifest
5. Pelaporan
Sedangkan secara teknis meliputi :
1. Pemilahan
2. Pewadahan
3. Pengemasan
4. Penyimpanan
5. Penggunaan simbol dan label
6. Ketentuan tanggap darurat
7. SOP (Standar Operasional Prosedur)
8. Penanganan limbah B3