PENGAWASAN DAN MONITORING PENGELOLAAN B3

Oleh Administrator --

Rabu, 09 Juni 2021


Rabu (09/06/2021) Tim Pengawasan dan Monitoring Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terdiri dari DLH Kota Surakarta, Bagian Hukum, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta melaksanakan pengawasan dan monitoring di 2 lokasi yaitu di PT. Sari Warna Asli dan RS. PKU Muhammadiyah Sampangan.

Tujuan kegiatan ini untuk mengawasi dan memonitor penaatan ketentuan pengelolaan limbah B3 oleh pelaku usaha/kegiatan baik secara administrasi maupun teknis.

Adapun secara administrasi meliputi pemeriksaan :
1. Perizinan
2. Logbook
3. Neraca
4. Manifest
5. Pelaporan

Sedangkan secara teknis meliputi :
1. Pemilahan
2. Pewadahan
3. Pengemasan
4. Penyimpanan
5. Penggunaan simbol dan label
6. Ketentuan tanggap darurat
7. SOP (Standar Operasional Prosedur)
8. Penanganan limbah B3