Headlines : Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023HPSN 2023 Sebagai Momentum Pengelolaan Sampah Dalam Kontribusi Pengendalian Perubahan IklimPEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DI TROTOAR TAMAN KOTA


AMDAL

Oleh Administrator


Senin, 20 Maret 2017


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PERIZINAN AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
  3. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
  4. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013 Tentang Laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.
  5. Peraturan daerah Kota Surakarta No.10 Tahun 2105 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Keputusan Walikota Surakarta No. 660.1/81/1/2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pemantauan Lingkungan Hidup serta surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Persyaratan Administrasi KA ANDAL

  1. Surat Permohonan Penilaian KA
  2. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
  3. Tanda bukti registrasi kompetensi LPJP atau penyusunan perorangan
  4. Bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) Masyarakat.
  5. Bukti telah dilakukan konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) masyarakat.
  6. Daftar Riwayat Hidup Penyusun
  7. Surat pernyataan bermaterai penyusun
  8. Foto Rona Lingkungan Hidup Draft KA disusun sesuai ketentuan permen LH16 Tahun 2012.

 

Jangka Waktu :

Penilaian KA maksimal 30 Hari kerja.

Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Maksimal 75 Hari kerja.


Catatan : Rapat dan biaya rapat diselenggarakan oleh Pemrakarsa